UNIT KEDOKTERAN GIGI
(DENTAL UNIT)
PUSAT STANDARDISASI INDUSTRI
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
1. RUANG LINGKUP
standar ini
meliputi definisi, tipe, persyaratan umum, pengambilan contoh,cara uji, syarat
lulus uji, pengemasan dan syarat penandaan unit kedokteran gigi.
2. DEFINISI
unit kedokteran
gigi (dental unit) adalah peralatan kedokteran grgr yang digunakan untuk pengobatan/perawatan
kesehatan gigi dan mulut termasuk kursi dan peralatan kecil (instrumen) kedokteran
gigi lainnya.
3. TIPE
Tipe unit
kedokteran gigi dalam spesifikasi terdiri :
3.1 Tipe Fixed
Pedestal
Adalah sebuah
unit kedokteran gigi dengan landasan dan dipasang tetap pada lantai.
3.2 Tipe Chair Mounted
Adalah sebuah
unit kedokteran grgr yang dipasang tetap pada ktrrsi pasien kedokteran gigi.
3.3 Tipe Mobile
Adalah sebuah
unit kedokteran gigi yang dapat dipindah dengan mudah melalui peralatan bantu
yang sudah terpasang pada unit itu.
3.4 Tipe Console
Adalah sebuah
unit kedokteran grgi yang dipasang secara tetap dimana saja
3.5 Tipe
Portabel
Adalah sebuah
unit kedokteran gigi yang dapat ditenteng dengan mudah kemana saja diperlukan.
4. PERSYARATAN UMUM
4.1 Kemampuan
unit kedokteran
gigi harus dapat memegang atau penyimpan satu atau lebih peralatan, seperti : dental
handpiece, penyemprot (syringe), high volume evacuator, penyedot ludah (saliva
ejector), dan lain-lain yang tersusun sedemikian rupa sehingga aman bagi pasien, dokter maupun perawat yang sedang melaksanakan perawatan
gigi dan mulut dengan prosedur pengoperasian normal. Unit kedokteran gigi harus
dilengkapi dengan antara lain: Udara bertekanan, air, listrik dan vacum untuk
melayani unit tersebut di atas.
4.2 Petunjuk
Pemasangan
Pembuat harus
menyediakan pada setiap unit kedokteran gigi, satu gambar dasar yang melukiskan
tata letak dari pipa-pipa dan aliran listrik yang masuk ke dalam unit atau
elemen dari unit kedokteran gigi, dan pada unit kedokteran gigi harus
dilengkapi sambungan-sambungan pipa dan kabel tersebut di atas.
4.3 Kendali
Kerja
Kendali harus
dirancang dan diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak mudah terjadi
pengaktifan tidak sengaja. Bila terjadi pengaktifan yang tidak disengaja, mudah
dimatikan.
4.4 Tempat
Pembuangan Air kumur
Harus terbuat
dari bahan yang tahan dan tidak rusak (antara lain : kaca, porselen, keramik)
jika dibersihkan secara berulang kali dengan anti septic sesuai petunjuk
pembuat.
4.5 Kendali Air
Pendingin untuk Handpiece
unit kedokteran
gigi harus mempunyai kemampuan untuk mencegah terisap kembalinya air pendingin
ke dalam handpiece melebihi sambungan handpiece dan handpiece tubing pada waktu
handpiece dihentikan.
4.6 Penambahan
Beban (Accesory Loading)
Pembuat unit
kedokteran gigi dengan sistem di atas pasien (over the patiens) harus mencantumkan
muatan tambahan maksimum yang dapat diletakkan di atas permukaan bidang kerja
unit dan defleksi maksimum tidak boleh lebih dari 5 cm.
4.7 Keamanan
1. Unit
kedokteran gigi harus kuat dan aman, agar tidak membahayakan pasien dalam
perawatan pengobatan gig:i dan mulut yang disebabkan oleh sengatan listrik atau
bahaya lainnya.
2. Syarat mekanis
-
Batas keamanan
Pada unit
kedokteran gigi harus dilengkapi alat bantu penpman untuk menghentikan unit
kedokteran gigi pada batas tertentu apabila terjadi kegagalan penggerak daya
dan atau switch limiter sehingga tidak membahayakan dokter dan perawat atau
pasien.
-
Bagian
yang bergerak
Bagian yang bergerak seperti : rantai,
pulley, sabuk dan roda gigi harus dilindungi dan diamankan untuk mencegah dan
mengurangi terjadinya cidera bagi pasien maupun dokter dan perawat.
-
Jarak
antara bagian yangbergerak
untuk mencegah jari-jari tangan
tergencet, jarak antara bagian-bagian yang bergerak dengan daya yang dapat
terjangkau tangan atau jari, harus kurang dari 1 cm bila terbuka penuh dan
minimum 2 cm bila terlindung. Pengamanan yang cukup harus dibuat untuk
melindungi kaki yang dekat dengan bagian yang bergerak.
-
Tekanan
pecah
Setiap komponen yang bekerja dengan
tekanan udara, air dan hidrolik, harus kuat menahan tekanan tiga kali tekanan
kerja maksimum tanpa pecah.
-
Pelepas
tekanan
semua komponen dalam unit kedokteran
grgl yang mungkin timbul tekanan pada waktu terjadi kebakaran, atau penyebab
lain harus mempunyai alat pengaman yang melepaskan tekanan yang terjadi, seperti
katup pengaman, sumbat yang lumer, sambungan solder dan sebagainya.
-
Mekanisme
pelepas
Mekanis pelepas tidak boleh dipasang
dengan posisi demikian rupa, sehingga dapat mudah bekerja tanpa disengaja.
-
Stabilitas
Unit-unit yang tidak dipasang permanen,
tidak boleh labil secara fisik dalam batas-batas tertentu, sampai dapat
membahayakan pasien, dokter dan perawat.
3. Kelistrikan
- Jangkauan
bagian-bagian yang dialiri listrik
Komponen-komponen listrik harus
diletakkan sedemikian rupa atau tertutup, sehingga selama pemakaian, kontak
yang tidak disengaja dengan bagian-bagian yang bertegangan tak terisolasi dapat
terhindar.
-
Arus
bocor
Arus bocor tidak
boleh melebihi 100 mikro ampere jika diuji sesuai Lampiran A.
-
Ketahanan
dielektrik
Unit kedokteran
gigi harus tahan dan tidak boleh rusak jika diberi tegangan 1000 volt ditambah
2 x tegangan pengenal (sesuai dengan Lampiran A).
4. Impedansi
pembumian (grounding impedance)
Impedansi pada
50 Hertz antara titik yang harus dibumikan pada unit dengan bagian lain dari
logam yang juga harus dibumikan, tidak boleh lebih 0,1Ohm (sesuai LampiranA).
4.8 Desinfeksi
dan atau Sterilisasi
Bagian luar dari
unit kedokteran gigi, harus dapat dibersihkan secara hygienis sesuai dengan
petunjuk pembuat.
4.9
PetunjukPenggunaan
Petunjuk cara
penggunaan harus disertakan pada tiap unit kedokteran gigi. Petunjuk
operasional harus langkah demi langkah termasuk adanya petunjuk yang
menunjukkan lokasi dan penjelasan mengenai tiap kendali dan penjelasan
lain-lain yang ada hubunBannya dengan keamanan pada
pemakaian.
Dalam petunjuk
harus juga ada penjelasan mengenai cara pembersihan hygienis desinfeksi atau
sterilisasi komponen-komponen dari unit. Pembuat harus menyediakan petunjuk
untuk pemeliharaan, daftar komponen yang secara rutin dan teratur harus
dirawat, dan diagram listrik, udara, air dan hidrolik sistem dari unit
tersebut. Pada Tipe 2 (chair mounted), harus dicantumkan beratnya dan pusat
gr:avitasi dari unit pada pemasangan posisi ekstrim.
5. PENGAMBILAN CONTOH
Cara Pengambilan
Contoh
Contoh diambil
secara acak. Untuk pengujian jenis contoh diambil satu
buah unit
kedokteran gigi dari tiap tipe.
6. PENGUJIAN
6.1 Uji Tekan
Hidrostatik
Jika percobaan
tekanan diperlukan, dua contoh komponen harus menjalani uji tekan hidrostatik
(hydrostatic pressure). Tiap contoh diisi dengan air untuk mengeluarkan semua
udara dan dihubungkan dengan pompa hidrolik. Tekanan dinaikkan bertahap sampai
mencapai tiga kali tekanan kerja maksimum dan ditahan pada tekanan tersebut
selama 1 menit. Hasil uji ini tidak dapat diterima bila contoh rusak atau
pecah.
6.2 Batas
Keamanan
Pada unit yang
bekerja dengan penggerak daya dan dikendalikan oleh switch pembatas, jika
switch pembatas tersebut di bypass dengan sengaja, tidak boleh kollapse (rusak)
atau membahayakan pasien, dokter maupun perawat yang bekerja.
6.3 Kendali Air
Pendingin Handpiece
untuk menguji
adanya penyedotan kembali air sampai di bidang titik sambungan handpiece dan
handpiece tubing, disambung tabung dengan ukuran panjang 15 cm dan diameter dalam 0,16 cm pada sambungan yang biasanya
tersambung pada pipa air dari handpiece. Pipa yang tidak tersambung
harus rata. Jalankan
katup air pada unit seperti penahan handpiece biasanya sesuai petunjuk pembuat.
Jalankan sampai ada aliran kontinu pada tabung tembus pandang 15 cm, dan hentikan seperti waktu
menghentikan handpiece. Kolom air di dalam tabung tembus pandang tidak boleh melebihi 2 cm dari ujung tabung, kalau
letak vertikal dengan ujung terbuka menghadap ke atas.
6.4 Penambahan
Beban
Letakkan beban
maksimum sesuai dengan petunjuk, di tengah-tengah permukaan meja kerja pada
posisi biasa, ukur defleksi yang terjadi, defleksiyang diperbolehkan maksimum 5
cm.
6.5 Uji Kestabilan
Untuk contoh uji
yang dilengkapi roda dimana arah roda berlawanan dengan unit, sedangkan untuk
unit diletakkan pada posisi yang tidak stabil contoh uji tidak boleh roboh.
Untuk contoh uji
yang dilengkapi roda dimana arah roda berlawanan dengan unit, sedangkan untuk
unit diletakkan pada posisi yang tidak stabil contoh uji tidak boleh roboh
kalau diberi beban ke semua arah, sebesar 1/5 berat unit, tetapi tidak boleh
lebih 23,b kg.
6.6 Uji
Kelistrikan
Uji kelistrikan
dilakukan sesuai dengan Lampiran A.
7. SYARAT LULUS UJI
Unit kedokteran
gigi dinyatakan memenuhi standar apabila semua hasil uji memenuhi persyaratan
pada butir 4.
8. CARA PENGEMASAN
Unit kedokteran
gigi harus dikemas sedernikian rupa sehingga tahan terhadap benturan, jatuh dan
goncangan-goncangan dalam pengangkutan.
9. SYARAT PENANDAAN
Pada unit
kedokteran gigi pada tempat yang jelas dan tidak mualn terhapus, sekurang-kurangnya
harus dicantumkan :
-
Nama
barang
-
Merek
dagang
-
Tipe
-
Kode
produksi.