karies

karies
karies

Minggu, 17 Juni 2012

dental unit

http://pustan.bpkimi.kemenperin.go.id/files/SNI%2016-2632-1992.pdf
UNIT KEDOKTERAN GIGI

(DENTAL UNIT)
PUSAT STANDARDISASI INDUSTRI
DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

1. RUANG LINGKUP
standar ini meliputi definisi, tipe, persyaratan umum, pengambilan contoh,cara uji, syarat lulus uji, pengemasan dan syarat penandaan unit kedokteran gigi.

2. DEFINISI
unit kedokteran gigi (dental unit) adalah peralatan kedokteran grgr yang digunakan untuk pengobatan/perawatan kesehatan gigi dan mulut termasuk kursi dan peralatan kecil (instrumen) kedokteran gigi lainnya.

3. TIPE
Tipe unit kedokteran gigi dalam spesifikasi terdiri :

3.1 Tipe Fixed Pedestal
Adalah sebuah unit kedokteran gigi dengan landasan dan dipasang tetap pada lantai.

3.2 Tipe Chair Mounted
Adalah sebuah unit kedokteran grgr yang dipasang tetap pada ktrrsi pasien kedokteran gigi.

3.3 Tipe Mobile
Adalah sebuah unit kedokteran gigi yang dapat dipindah dengan mudah melalui peralatan bantu yang sudah terpasang pada unit itu.

3.4 Tipe Console
Adalah sebuah unit kedokteran grgi yang dipasang secara tetap dimana saja

3.5 Tipe Portabel
Adalah sebuah unit kedokteran gigi yang dapat ditenteng dengan mudah kemana saja diperlukan.

4. PERSYARATAN UMUM

4.1 Kemampuan
unit kedokteran gigi harus dapat memegang atau penyimpan satu atau lebih peralatan, seperti : dental handpiece, penyemprot (syringe), high volume evacuator, penyedot ludah (saliva ejector), dan lain-lain yang tersusun sedemikian rupa sehingga aman bagi  pasien, dokter maupun  perawat yang sedang melaksanakan perawatan gigi dan mulut dengan prosedur pengoperasian normal. Unit kedokteran gigi harus dilengkapi dengan antara lain: Udara bertekanan, air, listrik dan vacum untuk melayani unit tersebut di atas.

4.2 Petunjuk Pemasangan
Pembuat harus menyediakan pada setiap unit kedokteran gigi, satu gambar dasar yang melukiskan tata letak dari pipa-pipa dan aliran listrik yang masuk ke dalam unit atau elemen dari unit kedokteran gigi, dan pada unit kedokteran gigi harus dilengkapi sambungan-sambungan pipa dan kabel tersebut di atas.

4.3 Kendali Kerja
Kendali harus dirancang dan diletakkan sedemikian rupa sehingga tidak mudah terjadi pengaktifan tidak sengaja. Bila terjadi pengaktifan yang tidak disengaja, mudah dimatikan.

4.4 Tempat Pembuangan Air kumur
Harus terbuat dari bahan yang tahan dan tidak rusak (antara lain : kaca, porselen, keramik) jika dibersihkan secara berulang kali dengan anti septic sesuai petunjuk pembuat.

4.5 Kendali Air Pendingin untuk Handpiece
unit kedokteran gigi harus mempunyai kemampuan untuk mencegah terisap kembalinya air pendingin ke dalam handpiece melebihi sambungan handpiece dan handpiece tubing pada waktu handpiece dihentikan.

4.6 Penambahan Beban (Accesory Loading)
Pembuat unit kedokteran gigi dengan sistem di atas pasien (over the patiens) harus mencantumkan muatan tambahan maksimum yang dapat diletakkan di atas permukaan bidang kerja unit dan defleksi maksimum tidak boleh lebih dari 5 cm.

4.7 Keamanan
1. Unit kedokteran gigi harus kuat dan aman, agar tidak membahayakan pasien dalam perawatan pengobatan gig:i dan mulut yang disebabkan oleh sengatan listrik atau bahaya lainnya.
2. Syarat mekanis
     -     Batas keamanan
Pada unit kedokteran gigi harus dilengkapi alat bantu penpman untuk menghentikan unit kedokteran gigi pada batas tertentu apabila terjadi kegagalan penggerak daya dan atau switch limiter sehingga tidak membahayakan dokter dan perawat atau pasien.
-         Bagian yang bergerak
Bagian yang bergerak seperti : rantai, pulley, sabuk dan roda gigi harus dilindungi dan diamankan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya cidera bagi pasien maupun dokter dan perawat.
-             Jarak antara bagian yangbergerak
untuk mencegah jari-jari tangan tergencet, jarak antara bagian-bagian yang bergerak dengan daya yang dapat terjangkau tangan atau jari, harus kurang dari 1 cm bila terbuka penuh dan minimum 2 cm bila terlindung. Pengamanan yang cukup harus dibuat untuk melindungi kaki yang dekat dengan bagian yang bergerak.
-          Tekanan pecah
Setiap komponen yang bekerja dengan tekanan udara, air dan hidrolik, harus kuat menahan tekanan tiga kali tekanan kerja maksimum tanpa pecah.
-          Pelepas tekanan
semua komponen dalam unit kedokteran grgl yang mungkin timbul tekanan pada waktu terjadi kebakaran, atau penyebab lain harus mempunyai alat pengaman yang melepaskan tekanan yang terjadi, seperti katup pengaman, sumbat yang lumer, sambungan solder dan sebagainya.
-          Mekanisme pelepas
Mekanis pelepas tidak boleh dipasang dengan posisi demikian rupa, sehingga dapat mudah bekerja tanpa disengaja.
-          Stabilitas
Unit-unit yang tidak dipasang permanen, tidak boleh labil secara fisik dalam batas-batas tertentu, sampai dapat membahayakan pasien, dokter dan perawat.

3. Kelistrikan
-      Jangkauan bagian-bagian yang dialiri listrik
Komponen-komponen listrik harus diletakkan sedemikian rupa atau tertutup, sehingga selama pemakaian, kontak yang tidak disengaja dengan bagian-bagian yang bertegangan tak terisolasi dapat terhindar.
-          Arus bocor
Arus bocor tidak boleh melebihi 100 mikro ampere jika diuji sesuai Lampiran A.
-          Ketahanan dielektrik
Unit kedokteran gigi harus tahan dan tidak boleh rusak jika diberi tegangan 1000 volt ditambah 2 x tegangan pengenal (sesuai dengan Lampiran A).

4. Impedansi pembumian (grounding impedance)
Impedansi pada 50 Hertz antara titik yang harus dibumikan pada unit dengan bagian lain dari logam yang juga harus dibumikan, tidak boleh lebih 0,1Ohm (sesuai LampiranA).

4.8 Desinfeksi dan atau Sterilisasi
Bagian luar dari unit kedokteran gigi, harus dapat dibersihkan secara hygienis sesuai dengan petunjuk pembuat.

4.9 PetunjukPenggunaan
Petunjuk cara penggunaan harus disertakan pada tiap unit kedokteran gigi. Petunjuk operasional harus langkah demi langkah termasuk adanya petunjuk yang menunjukkan lokasi dan penjelasan mengenai tiap kendali dan penjelasan lain-lain yang ada hubunBannya dengan keamanan pada
pemakaian.
Dalam petunjuk harus juga ada penjelasan mengenai cara pembersihan hygienis desinfeksi atau sterilisasi komponen-komponen dari unit. Pembuat harus menyediakan petunjuk untuk pemeliharaan, daftar komponen yang secara rutin dan teratur harus dirawat, dan diagram listrik, udara, air dan hidrolik sistem dari unit tersebut. Pada Tipe 2 (chair mounted), harus dicantumkan beratnya dan pusat gr:avitasi dari unit pada pemasangan posisi ekstrim.


5. PENGAMBILAN CONTOH

Cara Pengambilan Contoh
Contoh diambil secara acak. Untuk pengujian jenis contoh diambil satu
buah unit kedokteran gigi dari tiap tipe.


6. PENGUJIAN
6.1 Uji Tekan Hidrostatik
Jika percobaan tekanan diperlukan, dua contoh komponen harus menjalani uji tekan hidrostatik (hydrostatic pressure). Tiap contoh diisi dengan air untuk mengeluarkan semua udara dan dihubungkan dengan pompa hidrolik. Tekanan dinaikkan bertahap sampai mencapai tiga kali tekanan kerja maksimum dan ditahan pada tekanan tersebut selama 1 menit. Hasil uji ini tidak dapat diterima bila contoh rusak atau pecah.

6.2 Batas Keamanan
Pada unit yang bekerja dengan penggerak daya dan dikendalikan oleh switch pembatas, jika switch pembatas tersebut di bypass dengan sengaja, tidak boleh kollapse (rusak) atau membahayakan pasien, dokter maupun perawat yang bekerja.

6.3 Kendali Air Pendingin Handpiece
untuk menguji adanya penyedotan kembali air sampai di bidang titik sambungan handpiece dan handpiece tubing, disambung tabung dengan ukuran panjang  15 cm dan diameter dalam  0,16 cm pada sambungan yang biasanya tersambung pada pipa air dari handpiece. Pipa yang tidak tersambung
harus rata. Jalankan katup air pada unit seperti penahan handpiece biasanya sesuai petunjuk pembuat. Jalankan sampai ada aliran kontinu pada tabung tembus pandang  15 cm, dan hentikan seperti waktu menghentikan handpiece. Kolom air di dalam tabung tembus pandang tidak  boleh melebihi 2 cm dari ujung tabung, kalau letak vertikal dengan ujung terbuka menghadap ke atas.

6.4 Penambahan Beban
Letakkan beban maksimum sesuai dengan petunjuk, di tengah-tengah permukaan meja kerja pada posisi biasa, ukur defleksi yang terjadi, defleksiyang diperbolehkan maksimum 5 cm.

6.5 Uji Kestabilan
Untuk contoh uji yang dilengkapi roda dimana arah roda berlawanan dengan unit, sedangkan untuk unit diletakkan pada posisi yang tidak stabil contoh uji tidak boleh roboh.
Untuk contoh uji yang dilengkapi roda dimana arah roda berlawanan dengan unit, sedangkan untuk unit diletakkan pada posisi yang tidak stabil contoh uji tidak boleh roboh kalau diberi beban ke semua arah, sebesar 1/5 berat unit, tetapi tidak boleh lebih 23,b kg.

6.6 Uji Kelistrikan
Uji kelistrikan dilakukan sesuai dengan Lampiran A.


7. SYARAT LULUS UJI
Unit kedokteran gigi dinyatakan memenuhi standar apabila semua hasil uji memenuhi persyaratan pada butir 4.


8. CARA PENGEMASAN
Unit kedokteran gigi harus dikemas sedernikian rupa sehingga tahan terhadap benturan, jatuh dan goncangan-goncangan dalam pengangkutan.


9. SYARAT PENANDAAN
Pada unit kedokteran gigi pada tempat yang jelas dan tidak mualn terhapus, sekurang-kurangnya harus dicantumkan :
-          Nama barang
-          Merek dagang
-          Tipe
-          Kode produksi.